Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membeberkan empat perkara penyalahgunaan narkoba yang dinilai menonjol sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan kasus pertama berupa pengungkapan peredaran ganja seberat 14,6 kilogram yang terjadi pada Minggu (7/12) di Jalan Kintamani, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FD (61), sementara satu tersangka lain berinisial L masih berstatus buron atau DPO.
Menurut Dedy, ganja tersebut disamarkan dalam kardus mi instan yang dilapisi lakban cokelat. Barang haram itu kemudian disimpan di bagian pintu mobil untuk mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan, FD mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kali pengiriman oleh tersangka L.
Kasus kedua diungkap oleh Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 20,1 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, di sebuah rumah kos lantai lima di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dua tersangka diamankan, yakni seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial R.
Dedy menerangkan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan Pekanbaru–Jakarta. Sabu disimpan di kamar kos yang dijadikan lokasi penampungan, lalu dikamuflasekan menyerupai kemasan teh asal China. Berdasarkan pengakuan tersangka, paket tersebut diambil dari Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial A yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Selanjutnya, kasus ketiga adalah pengungkapan peredaran ekstasi sebanyak 17.500 butir yang melibatkan jaringan Malaysia–Jakarta. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 Oktober 2025 di sebuah vila kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial HR (40) yang berperan sebagai kurir atau perantara, sementara pihak yang memerintahkannya, berinisial MRF, masih buron.
Dari hasil interogasi, HR mengaku dijanjikan bayaran Rp40 juta untuk pengiriman dua kilogram sabu serta Rp105 juta untuk membawa 17.500 butir ekstasi.
Kasus keempat yang juga menjadi sorotan adalah pengungkapan ganja seberat 16,29 kilogram oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 29 Oktober 2025. Penindakan dilakukan di Kelurahan Ciseeng, Kabupaten Bogor, dengan mengamankan dua tersangka berinisial AR sebagai kurir dan A yang bertugas menjaga rumah kontrakan.
Dalam kasus ini, para pelaku menyewa vila yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkoba. Ganja tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat guna menghindari kecurigaan.
Secara keseluruhan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat telah mengungkap 7.406 kasus tindak pidana narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 9.874 orang sebagai tersangka.
Dedy merinci, dari total tersangka itu terdapat 21 orang berperan sebagai produsen, satu orang sebagai bandar, 3.425 orang sebagai pengedar, serta 6.427 orang lainnya sebagai pengguna atau pecandu narkoba.
editor : epictoto
Sumber : fikra2day.com