Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait viralnya unggahan salah seorang alumninya, Dwi Sasetyaningsih, di media sosial. Unggahan yang memicu polemik publik tersebut berisi pernyataan Dwi tentang status kewarganegaraan anak-anaknya.
Pembicaraan bermula ketika Dwi membagikan kabar bahwa anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris dan memegang paspor negara tersebut. Dalam unggahannya, dia menyatakan, ‘cukup aku aja jadi WNI, anak-anakku jangan’. Pernyataan inilah yang kemudian menuai sorotan dan kritik luas.
Pernyataan Resmi dan Penyesalan LPDP
Melalui akun resminya, LPDP menyampaikan rasa penyesalan atas polemik yang timbul akibat unggahan alumni tersebut. Lembaga ini menegaskan bahwa tindakan serta pernyataan yang diunggah dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai inti yang selalu ditanamkan kepada setiap penerima beasiswanya.
“Kami menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang menjadi fondasi program kami,” demikian bunyi pernyataan LPDP yang dikutip pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Kewajiban Kontribusi bagi Awardee dan Alumni
LPDP juga mengingatkan kembali kewajiban fundamental yang melekat pada setiap awardee dan alumninya. Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh penerima beasiswa LPDP memiliki komitmen untuk mengabdi dan berkontribusi membangun Indonesia.
Masa kontribusi yang wajib dilaksanakan adalah selama dua kali lipat masa studi ditambah satu tahun. Sebagai contoh konkret, dalam kasus Dwi Sasetyaningsih yang menempuh studi selama dua tahun, maka kewajiban kontribusinya di dalam negeri adalah selama lima tahun.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi institusi bahwa penerima beasiswa diharapkan dapat membawa pulang ilmu dan keahliannya untuk kemajuan bangsa, sesuai dengan ikrar yang telah disepakati sejak awal.