Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Sarjan (SRJ), tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik, termasuk diska lepas atau flash disk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/12). Ia menyebutkan bahwa tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait barang bukti elektronik tersebut, KPK akan terlebih dahulu melakukan proses ekstraksi data. Informasi yang diperoleh nantinya akan didalami dan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan suap ini.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa KPK juga akan meminta keterangan langsung dari Sarjan terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Proses klarifikasi ini dinilai penting untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, menandai OTT kesepuluh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025.
Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam perkara ini, KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pihak pemberi suap. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Cvtogel
Sumber : fikra2day.com