Pemerintah Kota Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pelayanan rumah makan selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana saling menghormati antara pengelola usaha kuliner dan masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Aturan Penggunaan Tirai atau Penutup
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh rumah makan, mulai dari restoran hingga warung tegal (warteg), diminta untuk memasang tirai atau penutup di area yang terlihat mencolok dari luar. Hal ini dilakukan agar aktivitas makan dan minum di dalam tidak mengganggu ketenangan orang yang berpuasa.
“Nantinya selama Ramadhan, rumah makan diminta menggunakan penutup atau tirai di tempat yang dianggap strategis dan mudah terlihat publik,” jelas Dede di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Tidak Ada Pembatasan Jam Operasional
Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membatasi jam buka atau tutup operasional rumah makan. Pengelola usaha tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa dan melayani konsumen. Inti dari aturan ini adalah prinsip kebijaksanaan dan saling menghargai.
“Tidak ada pelarangan berjualan. Silakan membuka, tapi area yang terlihat dari luar ditutup menggunakan tirai atau penghalang. Ini murni untuk menjaga rasa hormat,” ucap Dede.
Pengawasan dan Pembinaan oleh Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok akan melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap implementasi aturan ini. Jika ditemukan rumah makan yang tidak mematuhi imbauan untuk memasang tirai selama waktu puasa, pihak berwenang akan melakukan pendekatan persuasif.
“Jadi selama waktu puasa diminta untuk menggunakan tirai. Setelah waktu berbuka, tirai dapat dibuka kembali. Intinya adalah membangun kesadaran bersama untuk saling menghormati,” terang Dede menutup penjelasan.