EPICTOTO — Peta perekonomian Indonesia akan segera mendapatkan pembaruan penting. Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengonfirmasi adanya rencana untuk merevisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tujuannya, agar klasifikasi ini mampu menangkap dinamika ekonomi terkini dengan lebih tepat.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P. Roeslani, menyatakan bahwa pembahasan revisi telah dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Langkah ini dianggap penting mengingat banyak bidang usaha baru yang berkembang pesat namun belum tercakup dalam klasifikasi lama.
“Karena banyak bidang-bidang yang KBLI-nya itu belum ada. Dengan ini, kita bisa memotret perekonomian kita lebih baik dan tepat,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Mengapa Revisi KBLI Penting?
KBLI merupakan fondasi data statistik ekonomi Indonesia. Sistem ini disusun oleh BPS sebagai acuan baku untuk mengelompokkan segala jenis kegiatan ekonomi. Bagi pelaku usaha, KBLI adalah panduan wajib saat mendaftarkan izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Klasifikasi yang tidak lagi sesuai dengan realitas lapangan dapat menyebabkan data ekonomi nasional tidak akurat, yang pada akhirnya berimbas pada perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Koordinasi Tiga Pilar dan Integrasi dengan Sistem OSS
Proses revisi ini melibatkan koordinasi intensif antara tiga lembaga kunci: Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai pengarah kebijakan, BPS sebagai penyusun teknis klasifikasi, dan BKPM sebagai operator sistem perizinan.
Rosan menjelaskan, KBLI yang telah disempurnakan nantinya akan langsung diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). “Ini akan dipergunakan juga untuk keperluan sensus ekonomi di 2026. Jadi lebih tercapture secara baik dan benar,” jelasnya.
Periode revisi ini mengikuti siklus standar lima tahunan, mengingat KBLI terakhir kali diperbarui pada tahun 2020. Dengan pembaruan yang direncanakan untuk 2025 ini, data sensus ekonomi nasional pada 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran yang jauh lebih representatif.
Peran BKPM: Implementasi Regulasi
Dalam proses ini, BKPM memegang peran eksekutor. Institusi ini akan bertugas menindaklanjuti segala perubahan klasifikasi yang telah disepakati ke dalam bentuk peraturan teknis, baik Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi landasan operasional sistem OSS.
“Kita hanya menindaklanjutkan perubahan-perubahan apa saja yang perlu dilakukan dalam bentuk Perpresnya atau Permen dari kami yang harus kita sesuaikan,” tutup Rosan.
Dengan revisi KBLI ini, pemerintah berharap dapat membangun basis data ekonomi yang lebih kuat, akurat, dan responsif terhadap perubahan zaman. Langkah ini bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan investasi fundamental untuk kebijakan ekonomi Indonesia ke depan yang lebih berbasis data.