Slot Deposit 5000 — Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyampaikan kritik kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan hak prerogatif dalam perkara korupsi. Organisasi antikorupsi tersebut menilai pemerintah perlu menghentikan intervensi berupa pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, maupun abolisi kepada terpidana tipikor.
Pernyataan ini disampaikan Peneliti ICW, Wana Alamsyah, sebagai respons atas pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspa Dewi, serta dua orang lain yang dinyatakan bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. ICW menilai keputusan rehabilitasi tersebut menjadi contoh terbaru dari intervensi eksekutif dalam proses hukum korupsi.
ICW juga mendorong DPR RI agar mulai membahas aturan untuk memberikan batasan lebih jelas terhadap penggunaan hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Menurut Wana, tanpa batasan yang kuat, presiden memiliki ruang terlalu luas dalam mengintervensi perkara hukum.
Wana menjelaskan bahwa rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya berarti menghapus segala konsekuensi pidana sekaligus memulihkan hak-hak mereka. Ia menyebut ini bukan pertama kalinya Presiden Prabowo mengambil langkah serupa. Sebelumnya, Prabowo telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, keduanya sebelum putusan hukum berkekuatan tetap.
Dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (1), presiden memang memiliki kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pandangan Mahkamah Agung. Namun Wana menilai belum ada aturan yang mengatur secara rinci syarat maupun tata cara pemberian kewenangan tersebut.
ICW menyoroti bahwa intervensi semacam ini dapat melemahkan posisi lembaga yudikatif. Apalagi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ASDP baru dibacakan pada 20 November 2025 dan masih memiliki peluang diajukan banding hingga 27 November 2025. Rehabilitasi sendiri diterbitkan pada 25 November, jauh sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut ICW, langkah tersebut berpotensi mengaburkan independensi pengadilan. Jika praktik ini terus berlanjut, fungsi lembaga peradilan tingkat banding maupun kasasi sebagai penguji argumentasi hukum bisa tergerus. Wana menilai jalur hukum semestinya menjadi ruang koreksi yang transparan dan akuntabel, jauh lebih tepat dibandingkan meminta pengampunan politik dari Presiden.
Ia juga mengingatkan bahwa kecenderungan seperti ini berpotensi memindahkan arena pembelaan dari ruang sidang ke ruang lobi politik. Terdakwa hanya perlu membangun narasi belas kasih di hadapan publik, bukan menghadirkan argumentasi dan bukti sah di pengadilan.
ICW menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses persidangan dan mekanisme peradilan harus menjadi tempat utama penyelesaian perkara. Setiap intervensi eksekutif yang tidak dibatasi justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.