Pengacara Hotman Paris, bersama keluarga anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tersebut membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan yang dituduh menyelundupkan sabu-sabu seberat 2 ton.
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam perjalanan kasus kliennya. Menurut penuturannya, Fandi awalnya berangkat ke Thailand untuk bergabung dalam sebuah pelayaran, setelah mendapat informasi bahwa kapal akan berangkat dari sana.
Perbedaan Kapal yang Mencurigakan
“Fandi diinapkan selama 10 hari di Thailand dengan alasan kapal belum siap berlayar. Pelayaran baru dimulai pada 14 Mei. Berdasarkan kontrak, nama kapal yang seharusnya ditumpangi adalah Northstar. Namun, kenyataannya Fandi justru dibawa dengan speedboat ke sebuah kapal bernama Sea Dragon,” jelas Hotman di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hotman menegaskan bahwa perbedaan antara kapal yang tercantum dalam lamaran kerja dengan kenyataan di lapangan merupakan keanehan pertama dalam rangkaian peristiwa ini. “Lamaran sama kapalnya berbeda. Setelah berangkat, Fandi dibawa ke tengah laut dan naik ke kapal Sea Dragon,” tambahnya.
Pemindahan Muatan Misterius
Keanehan berlanjut tiga hari kemudian, tepatnya pada 18 Mei. Sebuah kapal nelayan mendekat dan membongkar 67 kardus. “Karena jumlah awak kapal tidak banyak, kapten memerintahkan seluruh ABK, termasuk Fandi, untuk secara estafet memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam kapal,” ungkap Hotman.
Fandi yang mulai menaruh curiga lantas bertanya kepada kapten dan wakil kapten kapal yang sama-sama berasal dari Indonesia mengenai isi kardus tersebut. Keduanya, yang berasal dari suku Batak dengan marga Sirait dan Tambunan, menjawab bahwa kardus itu berisi uang dan emas.
“Pengakuan Fandi ini kemudian diamini oleh kapten dan wakil kapten selama persidangan berlangsung,” beber Hotman.
Rute Pelayaran yang Menyimpang
Kejanggalan lain yang diungkap adalah rencana rute pelayaran. Kapal Sea Dragon seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun, kapal tersebut justru melintasi perairan Indonesia di wilayah Tanjung Karimun.
Di perairan inilah kapal akhirnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai. “Di situlah duka cita itu dimulai,” tutup Hotman Paris, merujuk pada awal penangkapan yang membawa Fandi ke dalam proses hukum berat.