Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) dan beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang dikeluarkan oleh BPOM. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman terkait isu perjanjian dagang antara Indonesia dan AS.
Standar Ganda Tetap Berlaku
Taruna Ikrar menjelaskan, meskipun terdapat perjanjian dagang yang mencakup poin tertentu, hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban utama. Persyaratan hukum Indonesia yang mewajibkan setiap produk kesehatan dan pangan memiliki izin edar dari BPOM tetap berlaku sepenuhnya.
“Tidak benar jika disimpulkan semua produk dari Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui proses Badan POM. Persyaratan undang-undang kita tetap mewajibkan mereka untuk memperoleh Nomor Izin Edar,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta.
Harmonisasi Standar WHO
Ia menambahkan bahwa kebutuhan akan izin edar dari BPOM tetap mutlak, sekalipun BPOM dan US Food and Drug Administration (FDA) AS sama-sama mengadopsi standar yang setara dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari otoritas yang diakui WHO (WHO-Listed Authority).
“Ini berarti standar untuk obat-obatan yang akan diimpor pada dasarnya sudah selaras. Namun, prosedurnya tetap berlapis. Produk harus sudah memiliki izin pemasaran (Marketing Authorization) dari FDA di AS. Setelah itu, untuk bisa diedarkan di Indonesia, mereka juga harus mendapatkan izin pemasaran dari Badan POM, yang kita kenal sebagai Nomor Izin Edar untuk obat impor,” papar Taruna Ikrar secara rinci.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Kepala BPOM menekankan bahwa mekanisme ini penting untuk memastikan kepastian mutu, keamanan, dan khasiat produk yang masuk ke pasar Indonesia. Langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan utama bagi konsumen di Tanah Air.
“Peran dan kewenangan Badan POM tetap penuh dan tidak akan dikesampingkan. Jadi, obat atau produk apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.