Bocoran HK — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan adanya keterkaitan erat antara adiksi perilaku judi daring (judol) dengan penyalahgunaan narkoba. Keduanya membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat dan memperparah dampak sosial yang ditimbulkan.
Dua Ancaman Besar yang Saling Terkait
Dalam pembukaan webinar bertajuk ‘Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba’, Suyudi menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yaitu peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring. “Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius,” ungkapnya.
Dia menekankan bahwa adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu semata. Fenomena ini bekerja langsung pada sistem biologis otak, mirip dengan narkoba, yang dapat membentuk ketergantungan kronis dan berulang jika tidak ditangani dengan intervensi yang tepat.
Pola Saling Mendukung yang Merusak
Praktik di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, di mana narkoba sering digunakan sebagai penunjang aktivitas judi daring. Narkotika jenis stimulan kerap dipakai untuk menjaga fokus dan stamina selama berjudi. Sebaliknya, zat depresan menjadi pelarian saat tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan atau masalah finansial yang ditimbulkan.
Pola ini berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada tindak kriminalitas. Data nasional mengungkap besarnya masalah ini. Prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 diproyeksikan mencapai 2,11 persen atau setara dengan 4,1 juta penduduk usia produktif. Sementara itu, perputaran uang dari judi daring pada 2024 tercatat mencapai Rp 359,81 triliun. Angka-angka ini mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dampak Neurobiologi yang Serupa
Dari perspektif neurobiologi, judi daring dan narkoba memiliki mekanisme yang serupa dalam mempengaruhi otak. Keduanya memicu pelepasan dopamin secara berlebihan, yang membajak sistem penghargaan (reward system) otak. Hal ini pada gilirannya menurunkan kontrol diri dan melemahkan kemampuan pengambilan keputusan rasional.
“Kondisi ini menyebabkan individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif, meskipun mereka sepenuhnya menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang akan ditimbulkan,” jelas Suyudi.
Langkah Strategis Penanganan
Menghadapi tantangan multidimensi ini, BNN menjelaskan sejumlah langkah strategis yang sedang dijalankan. Pendekatan komprehensif ditekankan, menggabungkan penegakan hukum yang tegas terhadap bandar narkoba dan sindikat judi daring, dengan perubahan paradigma dalam menangani pecandu.
Paradigma penanganan bergeser dari pendekatan kriminalisasi menuju pendekatan yang lebih manusiawi. Penguatan layanan rehabilitasi dilakukan melalui empat pilar utama:
Empat Pilar Rehabilitasi
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL): Memfasilitasi akses pelaporan dan rujukan awal bagi penyalahguna.
Rehabilitasi Keliling (Re-Link): Membawa layanan rehabilitasi mendekati masyarakat yang membutuhkan.
Tele-rehabilitasi: Memanfaatkan teknologi untuk konseling dan pendampingan jarak jauh.
Balai Besar Rehabilitasi Lido: Berperan sebagai pusat keunggulan (center of excellence) untuk penanganan rehabilitasi yang komprehensif.
Melalui upaya-upaya ini, BNN berharap dapat membangun pemahaman bersama bahwa adiksi judi daring dan narkoba adalah ancaman multidimensi. Kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dinilai krusial untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, yaitu Indonesia yang bersih dari narkoba.