EPICTOTO — Polisi Resor (Polres) Badung menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, dan mengamankan 18 warga negara asing (WNA). Operasi yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sore itu berhasil menangkap seorang figur kontroversial dari Inggris, yaitu artis film dewasa Tia Billinger yang terkenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penggerebekan dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga lokasi tersebut digunakan untuk memproduksi konten pornografi. “Kami mengamankan 18 orang WNA dari berbagai negara terkait dugaan tindak pidana pornografi, khususnya pembuatan dan distribusi konten elektronik yang melanggar kesusilaan,” papar Arif dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah peralatan kamera yang diduga kuat digunakan untuk proses syuting. Selain itu, beberapa barang bukti turut disita, termasuk alat kontrasepsi, obat kuat, puluhan kaos bertuliskan “School Bonnie Blue”, aksesori, serta sebuah mobil pikap berwarna biru.
14 WNA Australia Dipulangkan, 4 Asal Inggris Masih Diperiksa
Setelah melalui proses penyelidikan awal, kepolisian memutuskan untuk memulangkan 14 dari 18 WNA yang diamankan. Keempat belas orang tersebut merupakan warga negara Australia yang statusnya dikembalikan sebagai saksi.
“Sementara ini, 14 WNA kami kembalikan ke alamat masing-masing karena belum cukup unsur pidana. Mereka kami periksa sebagai saksi,” jelas AKBP Arif.
Sementara itu, empat WNA lainnya asal Inggris masih menjalani pemeriksaan intensif. Keempatnya adalah TEB alias Bonnie Blue (26), dan tiga pria berinisial JJTW (28), INL (24), dan LJA (27). Menurut pengakuan mereka, mereka adalah bagian dari sebuah komunitas ekspatriat yang sedang berkumpul. “Mereka mengaku sebagai komunitas yang berasal dari daerah yang sama, ada yang berprofesi sebagai selebgram dan content creator,” tambah Arif.
Proses Hukum dan Status Keimigrasian
Polisi masih mendalami motif dan keterlibatan masing-masing individu. Mereka juga berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk mengecek status dan jenis visa yang digunakan oleh para WNA tersebut. “Kami menunggu konfirmasi dari imigrasi. Rata-rata mereka menggunakan visa untuk liburan,” ucap Kapolres.
Bonnie Blue sendiri merupakan nama yang cukup dikenal di industri film dewasa internasional. Ia dikenal dengan konten eksklusif di platform berbayar dan pernah membuat pernyataan kontroversial tentang kehidupan pribadinya yang banyak diberitakan media asing.
Kasus ini kembali menyoroti aktivitas produksi konten dewasa ilegal di Bali yang melanggar hukum Indonesia. Polres Badung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.