TVTOGEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan pembukaan blokir rekening milik mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Dengan demikian, permohonan pembukaan rekening dan polis asuransi milik terdakwa serta pihak-pihak terkait belum dapat dikabulkan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Menurut JPU, rekening dan polis asuransi tersebut masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan. Karena itu, jaksa menolak membuka blokir hingga seluruh tahap penuntutan selesai.
“Rekening dan polis asuransi dimaksud masih diperlukan dalam tahap pembuktian perkara a quo. Maka penuntut umum keberatan terhadap permohonan penasihat hukum untuk membuka blokir tersebut,” jelas JPU.
Dasar Hukum dan Alasan Penolakan
JPU mengacu pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) KUHP, yang menyebutkan bahwa penyitaan dan pemblokiran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih sah dan diperlukan demi menjaga efektivitas persidangan.
“Dengan demikian, pemblokiran atas rekening dan polis tersebut masih sah serta dibutuhkan untuk menjamin efektivitas proses pembuktian di pengadilan,” tegas jaksa.
Kuasa Hukum Ajukan Pembukaan 36 Rekening
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yoki Firnandi mengajukan permohonan untuk membuka 36 rekening bank milik kliennya yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak kuasa hukum menilai, dari total 38 rekening yang diblokir, hanya dua rekening yang tercantum dalam berkas dakwaan. Oleh karena itu, mereka meminta agar sisa rekening yang tidak terkait langsung dengan perkara dapat dibuka kembali.
“Terkait pembukaan blokir rekening, ada 38 rekening yang disita, tetapi hanya dua yang masuk berkas perkara. Kami meminta agar 36 rekening lain bisa dibuka kembali,” ujar kuasa hukum Yoki dalam sidang Tipikor, Senin (27/10/2025).
Mereka pun menyatakan memahami apabila dua rekening yang masuk dalam berkas dakwaan baru bisa dibuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun berharap rekening lain bisa segera diakses kembali.
“Dua rekening itu kami pahami menunggu putusan tetap, tapi 36 lainnya tidak ada dalam berkas perkara. Kami sudah menginventarisasi semuanya,” tambahnya.