TVTOGEL — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR, termasuk nama-nama populer seperti Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Sidang terbuka tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (3/11/2025), dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa laporan terhadap kelima anggota dewan itu masuk pada 4, 9, dan 30 September 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik yang muncul akibat pernyataan dan tindakan mereka yang memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah anggota DPR RI,” ujar Dek Gam dalam sidang.
Isi Dugaan Pelanggaran
Menurut Dek Gam, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang menimbulkan salah persepsi publik terkait gaji dan tunjangan anggota DPR. Dalam pernyataannya, Adies menyebut adanya kenaikan signifikan, termasuk tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan dan tunjangan rumah senilai Rp50 juta, yang kemudian menuai kritik luas di masyarakat.
Sementara itu, Nafa Urbach dianggap melanggar etika karena komentarnya yang dinilai hedonis dan tidak sensitif terhadap publik. Nafa menyebut bahwa kenaikan gaji anggota DPR merupakan hal yang “pantas dan wajar.”
“Pernyataan Saudari Nafa Urbach dianggap memberikan kesan tamak dan hedon, sehingga menimbulkan citra negatif terhadap lembaga DPR,” jelas Dek Gam.
Sedangkan Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dinilai bersikap tidak pantas saat mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD pada 15 Agustus 2025. Keduanya disebut melakukan aksi berjoget di tengah acara resmi kenegaraan.
Adapun Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dianggap tidak pantas ketika menanggapi seruan publik untuk membubarkan DPR. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan dianggap tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.
Saksi dan Ahli Dihadirkan di Sidang MKD
Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan pandangan hukum, sosial, hingga perilaku terhadap kasus ini. Di antaranya:
- Suprihartini, Deputi Persidangan Setjen DPR
- Letkol Suwarko, Koordinator orkestra acara sidang
- Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli kriminologi
- Satya Adianto, ahli hukum
- Trubus Rahadiansyah, ahli sosiologi
- Gustia Ayudewi, ahli analisis perilaku
- Erwin Siregar, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen
Seluruh saksi dan ahli tersebut memberikan keterangan yang akan menjadi dasar bagi MKD dalam menentukan apakah para terlapor benar-benar melanggar kode etik dewan atau tidak.
Langkah Selanjutnya MKD
MKD akan menindaklanjuti sidang ini dengan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengambil keputusan. Keputusan akhir dapat berupa teguran tertulis, penonaktifan sementara, hingga pemberhentian dari jabatan struktural DPR, bergantung pada hasil pembuktian dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur-figur populer dan berpengaruh di dunia politik maupun hiburan, sekaligus menjadi ujian bagi MKD dalam menjaga integritas dan citra DPR RI di mata masyarakat.