INITOGEL — Status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai bandara internasional masih menuai perhatian. Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa penetapan status saja tidak cukup; ada sejumlah persyaratan kelayakan mutlak yang harus dipenuhi sebelum bandara tersebut benar-benar dapat melayani penerbangan dari luar negeri.
Meski secara resmi ditetapkan sebagai bandara internasional pada Agustus lalu, kenyataannya di lapangan, Bandara IMIP masih berstatus domestik.
“Walau sudah ditetapkan, bandara tersebut belum beroperasi secara internasional. Saat ini statusnya masih domestik dan sedang dalam proses menuju internasional,” jelas Alvin Lie, Jumat (28/11/2025).
CIQ: Kunci Operasional Bandara Internasional
Alvin menekankan bahwa pemilik dan pengelola bandara memiliki tenggat waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan. Syarat utama adalah ketersediaan fasilitas dan layanan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) yang lengkap, paling lambat Februari 2026.
“Sebelum semua persyaratan ini terpenuhi, statusnya tetap bandara domestik dan tidak diizinkan melayani penerbangan internasional,” tegasnya.
Izin operasi bandara internasional untuk Bandara IMIP sendiri hingga kini belum diterbitkan. Alvin mengungkapkan, dari puluhan bandara yang diumumkan bersama IMIP, hanya beberapa yang izinnya sudah terbit, dan itu kebanyakan adalah bandara yang sebelumnya sudah berstatus internasional.
Dasar Hukum dan Sistem Pengawasan yang Ketat
Mengenai status legalnya, Alvin memastikan bahwa Bandara IMIP telah memiliki izin operasional sebagai bandara khusus dari Kementerian Perhubungan. Tanpa izin ini, mustahil sebuah bandara bisa mengizinkan pesawat untuk mendarat atau lepas landas.
“Mustahil sebuah bandara beroperasi tanpa izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval, dan Airnav Indonesia tidak akan mengizinkan pesawat untuk mendarat di sana,” paparnya.
Ia juga merinci sistem pengawasan lalu lintas udara Indonesia yang sangat ketat dan berlapis untuk mencegah adanya penerbangan gelap. Setiap pesawat asing yang masuk wajib memiliki Flight Clearance yang terdiri dari Security Clearance dan persetujuan diplomatik dari Kementerian Luar Negeri.
“Konsekuensinya bagi yang melanggar sangat serius. Pesawat yang tidak terdaftar bisa disergap oleh pesawat TNI AU dan tidak akan mendapat pelayanan navigasi,” tegas Alvin.
Sementara untuk penerbangan domestik, aturannya berbeda berdasarkan ukuran pesawat. Pesawat berkapasitas di atas 25 orang wajib memiliki Flight Approval dan slot bandara sebelum mengajukan rencana terbang.
Penegasan: Tidak Ada Layanan Penerbangan Internasional Saat Ini
Berdasarkan sistem yang berjalan ini, Alvin kembali menegaskan bahwa Bandara IMIP saat ini hanya melayani penerbangan domestik. Karena itulah, tidak tersedia petugas Imigrasi dan Bea Cukai di lokasi.
“Jika ada penerbangan dari luar negeri, bandara yang berstatus internasional tentu wajib menyediakan pelayanan tersebut. Sistem pengawasan kita sangat komprehensif. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi, berarti semua instansi berhasil dibobol,” tutupnya.
Penjelasan ini memberikan kejelasan mengenai proses dan syarat hukum yang harus dilalui Bandara IMIP sebelum benar-benar dapat membuka koneksi langsung ke negara lain.