Prediksi Singapore — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 27 Warga Negara (WN) Cina yang terlibat dalam sebuah sindikat kejahatan siber (cyber crime) dengan modus penipuan berkedok polisi. Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Polres Kabupaten Bekasi di Lampung sebelum kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk proses deportasi.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, menegaskan bahwa ke-27 WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian dan akan segera dikenai tindakan administratif tertinggi.
“Mereka adalah pelaku cyber crime yang telah diserahterimakan dari Polres Bekasi. Tindakan yang akan kami ambil adalah pendeportasian mereka kembali ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” jelas Agus di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Modus Operandi: Kantor Polisi Palsu di Dalam Rumah
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan detail kelicikan sindikat ini. Para pelaku menyewa sebuah rumah dan menyulapnya menjadi kantor polisi palsu yang lengkap dengan properti pendukung.
“Mereka menyiapkan backdrop (latar belakang) dan seragam yang sangat mirip dengan seragam kepolisian Cina. Semua dirancang untuk terlihat meyakinkan,” kata Anggi.
Modus penipuannya, lanjut Anggi, adalah menelepon warga negara Cina yang berada di Cina. Para pelaku ini berpura-pura sebagai polisi Cina dan meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan berbagai dalih.
“Yang menjadi korban adalah warga negara Cina di Cina. Tidak ada korban dari warga Indonesia dalam kasus ini. Proses hukum terhadap tindak pidana penipuannya sendiri akan dilakukan oleh otoritas di Cina,” tambahnya.
Bekerja Sistematis dengan Pembagian Tugas
Sindikat ini juga diduga beroperasi sangat terstruktur. Anggi menjelaskan bahwa terdapat pembagian peran yang jelas di antara para pelaku.
“Mereka bekerja dalam tim. Ada yang bertugas sebagai inisiator untuk melakukan panggilan pertama. Setelah korban mulai ‘terkait’, tim lain akan mengambil alih untuk melanjutkan aksi penipuan hingga tuntas,” papar Anggi.
Agus Waluyo menambahkan bahwa pihak Imigrasi Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah Cina terkait kasus ini. Kerja sama ini penting untuk mendukung proses hukum di negara asal pelaku, yang memerlukan barang bukti dan informasi dari lokasi kejadian.
Dengan pengamanan ini, Imigrasi Indonesia mengirim sinyal tegas bahwa wilayah Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung atau basis operasi bagi jaringan kejahatan transnasional, terlepas dari siapa korbannya.